BeritaNASIONALUtama

Calon Jemaah Haji Wajib Tahu, Cek di Sini Daftar BPIH Berdasarkan Embarkasi

KALTENG.CO– Keppres Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan pada Jumat, (29/4/2022). Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi, sesuai dengan embarkasi keberangkatan calon jemaah haji.

Setiap calon jemaah haji wajib mengetahui daftar besaran ongkos yang harus dikeluarkan berdasarkan masing-masing embarkasi keberangkatan.

Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 13 April 2022. Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah konfirmasi keberangkatan oleh jemaah haji lunas tunda yang berhak berangkat tahun ini. Termasuk juga, pelunasan Bipih bagi jemaah haji lunas tunda yang menarik kembali biaya pelunasannya dan berhak berangkat tahun ini.

 “Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief kepada wartawan, Minggu (1/5/2022).

“Untuk konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, jemaah bisa datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,” lanjutnya.

Hilman memastikan, dalam waktu dekat ini pihaknya segera merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH Reguler 1443 H/2022 M. Jamaah haji yang meninggal sebelum keberangkatan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957,” jelas Hilman.

Hilman menambahkan, Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji, baik dalam maupun luar negeri, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah direncanakan. (Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857;
2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073;
3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009;
4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480;
5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009;
8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721;
9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590;
12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M Petugas Haji Daerah dan Pembimbing KBIHU per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 77.522.692,05;
2. Embarkasi Medan Rp 78.254.908,05;
3. Embarkasi Batam Rp 81.547.844,05;
4. Embarkasi Padang Rp 79.273.315,05;
5. Embarkasi Palembang Rp 81.667.844,05;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 81.747.844,05;
7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 81.747.844,05;
8. Embarkasi Solo Rp 82.124.556,05;
9. Embarkasi Surabaya Rp 84.447.844,05;
10. Embarkasi Banjarmasin Rp 83.097.125,05;

11. Embarkasi Balikpapan Rp 83.224.425,05;
12. Embarkasi Lombok Rp 83.509.576,05; dan
13. Embarkasi Makassar Rp 84.548.341,05.

Related Articles

Back to top button