BeritaDPRD GUNUNG MASLEGISLATIF

Carles Prenky: Hak “Cuti Ayah” Perlu Mendapat Dukungan-

KUALA KURUN, Kalteng.co – Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berencana akan memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan. Pemberian hak cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya, Rabu (23/6/2024). Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama pemangku kepentingan terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Anas. Rencana pemberian hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan disambut baik kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gumas Carles Prenky.

Menurutnya peran pria dalam mendampingi istri saat melahirkan merupakan hal yang penting. Karena itu “cuti ayah” tersebut perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak. “Yang perlu diatur adalah waktu atau durasi cuti,” sambung wakil rakyat dari daerah pemilihan III, yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan, jangan sampai cuti tersebut malah membuat pekerjaan si ASN pria terbengkalai. Terlebih jika pekerjaan mereka menyangkut pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, jika istri sudah pulih usai menjalani proses melahirkan, maka ASN tersebut hendaknya kembali masuk bekerja. Jangan sampai yang bersangkutan malah mencari-cari alasan demi memperpanjang cuti. “Intinya saya mendukung, namun harus benar-benar diperhatikan waktu atau durasi cuti, supaya tidak membuat pekerjaan mereka terbengkalai dan berimbas pada pelayanan publik,” kata Carles.(pra)

https://kalteng.co

EDITOR: TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button