Cegah Balapan Liar dan Penggunaan Knalpot Brong, Ini Yang Dilakukan Polantas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Jajaran Satlantas Polresta Palangka Raya terus melakukan antisipasi terhadap penggunaan knalpot brong dan juga aksi balapan liar di wilayah hukumnya.
Berbagai upaya tentunya terus dilakukan oleh polantas, seperti menyampaikan pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) kepada warga yang berada di kawasan Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Selasa (27/8/2024) siang.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya Kompol Salahiddin mengungkapkan, dikmas lantas disampaikan dengan mengedukasi tentang larangan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.
“Edukasi larangan melakukan balapan liar dan penggunaan knalpot brong kami sampaikan dengan berdasarkan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.
Menurutnya, aktivitas balapan liar dan penggunaan knalpot brong sangat lah mengganggu serta membahayakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Tentu kami terus berupaya untuk menanggulanginya pelanggaran lalu lintas itu agar kedepannya masyarakat dapat lebih patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN