BeritaKuala Kapuas

Cegah Kenakalan Remaja Melalui Program JMS

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Setelah gencar melakukan penerangan hukum ke desa-desa, giliran SMAN 1 Dadahup yang mendapat Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Kegiatan digelar Senin (26/7/2021) di aula SMAN 1 Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, dan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun yang jatuh pada 22 Juli 2021.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau Amir Giri Muryawan SH MH memberikan penyuluhan hukum pada para siswa-siswi kelas XII SMAN 1 Dadahup.

Materi yang diberikan pada Penyuluhan Hukum tersebut adalah pengenalan profil sub bidang Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, serta kewenangannya mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum.

“Sosialisasi UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada siswa sekolah,” ucap Amir Giri.

Amir Giri berterima kasih pada Kepala Sekolah dan jajaran para Guru di SMAN 1 Dadahup, karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada pihaknya.

Karena para siswa sangat antusias berdiskusi akhirnya terjadi timbal balik interaktif antara narasumber dan peserta, sehingga kegiatan selesai sampai jam 11.30 Wib.

Narasumber juga menyiapkan hadiah/souvenir untuk siswa siswi yang aktif bertanya dan bisa menjawab pertanyaan.

” JMS ini merupakan kegiatan rutin dan wajib dilaksanakan jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia. Tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum pada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui dan mengenali serta bisa menjauhi hukuman,” jelasnya.

Setelah acara JMS tersebut dilanjutkan penyerahan masker sebanyak 200 buah dari Cabjari Palingkau pada Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup, karena pada situasi pandemi seperti masker tersebut sangat membantu mencegah penularan Covid-19.

Acara tersebut diikuti 45 siswa-siswi kelas XII SMAN 1 Dadahup, Wakil Kepala Sekolah, dan para guru. Acara tersebut dibuka Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Dadahup, Alberto S.Pd, kemudian bertindak sebagai narasumber adalah Amir Giri SH dan Dhendy Restu Prayogo, SH., MH (Kasubsi Intel & Datun Cabjari Palingkau).

Alberto dalam sambutannya berterima kasih pada tim Jaksa Palingkau yang telah berkenan memilih sekolahnya untuk diberikan materi penyuluhan hukum tentang bahaya narkoba dan mencegah kenakalan remaja serta materi mengenai UU ITE.

“Materi tersebut akan sangat bermanfaat bagi anak didik, terutama bagi anak didik kelas XII,” ucapnya.

Pihaknya, lanjut Alberto, sangat berharap untuk selanjutnya, setiap ada kegiatan JMS, sekolahnya dapat dikunjungi lagi dan diberikan materi seperti ini.

“Kami juga berharap tidak hanya setahun sekali diadakan JMS, tetapi kalau bisa setiap triwulan,” tutupnya.

Kegiatan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak. (alh)

Related Articles

Back to top button