Cemburu Pacarannya Video Call-an dengan Cowok, Pemuda 25 Tahun Habisi Janda 47 Tahun

Cemburu yang membuncah
Cemburu yang membuncah membuat pelaku kehilangan akal sehat. Dia merencanakan aksi pembunuhan dan langsung mencekik korban hingga kehabisan nafas.

Setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri. Dan, anehnya malah membawa sejumlah barang berharga milik korban. Mulai dari sepeda motor Honda Revo warna biru putih, hingga handphone Redmi 6A milik korban.
Empat hari setelah kejadian itu, polisi memburu dan berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Senin (28/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Anhar menyebutkan pelaku tak bisa melawan saat di tangkap. “Dia tak berdaya saat di bekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga. Di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara,” jelas Anhar.
Anhar menjelaskan atas perbuatannya. Tersangka di kenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan di rencanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain. “Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,” pungkas Anhar. (tur)



