BeritaKuala PembuangUtama

Curi Buah Sawit PT CKS, Satu Diringkus, Satu Buron

Adapun barang bukti yang diamankan  berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sebanyak 107 janjang dengan berat 1.430 kilogram atau 14,3 ton dan satu lembar replas dengan berat tersebut yang disita dari tersangka.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tukasnya. (yad)

Laman sebelumnya 1 2
https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button