BeritaNASIONALPENDIDIKAN

Dag..dig..dug Menunggu Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2023, Berikut 3 Skema Penentu Kelulusan dan Penempatan

THK-II

Honorer sekolah negeri

Lulusan PPG

Honorer sekolah swasta

Apabila terdapat dalam satu kategori memiliki nilai yang sama maka mempertimbangkan nilai hasil kompetensi tertinggi yakni:

Kompetensi Teknis

Kompetensi manajerial sosial kultural

Wawancara

Usia

Apabila masih ada formasi yang tersedia atau kuota formasi masing tersedia, dapat diisi oleh peserta P2 dengan hasil perangkingan terbaik dan kemudian P3 hingga seterusnya.

Per Mapel per Instansi

Dalam penentuan rangking ini berlaku untuk bersaing sesama guru mapel dalam satu instansi. Misalnya saja dalam kasus ini adalah formasi untuk Guru PAI (Pendidikan Agama Islam) di salah satu Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Jumlah formasi yang tersedia adalah sebanyak 16 guru PAI yang nantinya akan didistribusikan ke sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tersebut.

Dengan jumlah peserta pelamar adalah 21 guru, yang terdiri dari P1 dengan 2 pelamar, P2 dengan 1 Pelamar, P3 dengan 8 Pelamar dan P4 dengan 10 Pelamar. Sehingga untuk kelulusan atau penempatannya yaitu P1, P2, P3 sudah pasti akan mendapatkan penempatan karena masih ada kebutuhan formasi. Kemudian sisanya 5 formasi yang masih kosong akan diperebutkan oleh peserta P4 dengan peringkat terbaik.

Berdasarkan Hasil Seleksi Menggunakan Mekanisme Seleksi Masing-masing

Sebagai informasi bahwa untuk penempatan PPPK guru 2023 terdapat 2 mekanisme yang berbeda, yaitu:

Pertama: Mekanisme penempatan Guru passing grader 2021 (untuk guru P1)

P1 akan ditempatkan di satuan pendidikan berdasarkan ijazah atau sertifikat yang dimiliki dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang tersedia.

Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Prioritas penempatan dilakukan berdasarkan kategori pelamar urutan prioritasnya, yaitu:

THK-II

Honorer sekolah negeri

Lulusan PPG

Honorer sekolah swasta

Apabila terdapat dalam satu kategori memiliki nilai yang sama, maka mempertimbangkan nilai hasil tes:

Kompetensi teknis

Kompetensi manajerial sosial kultural

Wawancara

Usia

Kedua: Mekanisme Seleksi Menggunakan CAT (P2, P3, dan P4)

Sedangkan untuk kategori pelamar P2, P3 dan P4 yang menggunakan CAT, dilakukan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK guru setelah penempatan guru P1. Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural.

Berdasarkan nilai tertinggi pada seleksi tersebut paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi akan melanjutkan seleksi wawancara. Individu ditempatkan tugas masing masing sepanjang kebutuhan tersedia.

Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Tahapan pengisian formasi dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan formasi tersedia dengan urutan sebagai berikut:

THK -II (P2)

Honorer sekolah negeri masa kerja lebih dari 3 Tahun (P3)

Lulusan PPG atau Guru Non ASN (P4)

Jika masih ada perebutan posisi penempatan formasi akan mempertimbangkan bobot nilai hasil seleksi CAT BKN, dengan rincian:

– Kompetensi teknis 50 persen

– Kompetensi manajerial dan sosiokultural 30 persen

– Wawancara 20 persen (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button