BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Dampak Dahsyat Korupsi Taspen! Rp 1 T Setara Gaji 400 Ribu ASN, KPK Amankan Uang Rampasan

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dengan memamerkan barang bukti uang tunai senilai Rp 300 miliar.

Uang fantastis ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang berhasil diselamatkan KPK dalam kasus korupsi investasi fiktif yang melibatkan PT Taspen (Persero).

Total kerugian negara yang diungkap dalam kasus ini mencapai Rp 883 miliar. Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tidak semua uang tersebut dapat ditampilkan di hadapan publik.

“Uang di depan ini, karena tempat dan keamanan, tidak ditampilkan keseluruhannya. Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp 300 miliar, dari total Rp 883 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Kasus Korupsi Taspen: Merugikan Negara Triliunan Rupiah

Uang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang menjerat dua tokoh kunci, yaitu:

  1. Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero).
  2. Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya berfokus pada investasi fiktif pada Reksa Dana I-Next G2. Fakta persidangan menunjukkan bahwa kolaborasi ilegal ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen (Persero) senilai Rp 1 triliun.

“Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama-sama dengan Antonius Kosasih dalam melakukan investasi pada Reksa Dana I-Next G2 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT TASPEN (Persero) sejumlah Rp 1 triliun,” terang Asep, merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 14/LHP/XXI/04/2025 tanggal 22 April 2025.

Vonis Berat untuk Dua Terdakwa Korupsi

Pengadilan telah menjatuhkan hukuman berat bagi kedua terdakwa sebagai ganjaran atas perbuatannya merugikan uang negara, yang sejatinya adalah tabungan para Aparatur Sipil Negara (ASN).

TerdakwaVonis PidanaDendaUang Pengganti (UP)Keterangan UP
Antonius N.S. Kosasih10 tahun penjaraRp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan)Rp 29,152 miliar + Valuta AsingWajib dibayar atau diganti pidana kurungan.
Ekiawan H. Primaryanto9 tahun penjaraRp 500 juta (subsider 6 bulan kurungan)USD 253.660Wajib dibayar atau diganti pidana penjara 2 tahun.

Valuta asing yang wajib dibayar Antonius Kosasih meliputi USD 127.057, SGD 283.002, 10 ribu Euro, 1.470 Baht Thailand, 30 Poundsterling, 128.000 Yen Jepang, 500 Dolar Hong Kong, 1,262 juta Won Korea, dan Rp 2.877.000.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button