Ketika jumlah peminat menjadi guru turun, maka jumlah mahasiswa yang masuk ke kampus keguruan atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) turut berkurang juga. Sehingga persaingan atau seleksi penerimaan mahasiswa baru tidak berjalan ideal. Anak muda yang sejatinya berbakat menjadi guru, memilh kuliah di jurusan lain karena pemerintah tidak membuka rekrutmen guru PNS.
Seperti diketahui tahun ini pemerintah membuka rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) guru dalam jumlah besar. Tidak tanggung-tanggung kuotanya yang disiapkan mencapai 1 jutaan kursi. Sayangnya yang direkrut ini statusnya adalah ASN PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi tertentu.
Dalam kesempatan itu Unifah juga menyoroti kebijakan Kemendikbud yang menghentikan pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang bekerja di satuan pendidikan kerjasama (SPK). Unifah menegaskan ketentuan UU Guru dan Dosen menyebutkan tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi ketentuan. Diantaranya sudah ikut sertifikasi. Terlepas dari status sekolah tempat guru tersebut mengajar.