Dana BOS Madrasah Tahap II Sudah Bisa Dicairakan
BOS Madrasah Di Berikan Per Tahun
“BOP RA dan BOS Madrasah di berikan per tahun. Besaran BOP RA, Rp 600 ribu per siswa, BOS MI, Rp 900 ribu per siswa, BOS MTs Rp 1,1 juta per siswa, dan BOS MA Rp 1,5 juta per siswa,” jelas Menag.
“Proses pencairan di mungkinkan sudah bisa di lakukan pada bulan Agustus ini. Saya harap dana BOP RA dan BOS Madrasah ini bisa di optimalkan juga untuk mendukung penguatan digitalisasi madrasah,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi meminta RA dan madrasah untuk segera memproses pencairan BOP dan BOS tahap II.
Ada sejumlah mekanisme yang harus di selesaikan dan itu sudah di tuangkan dalam pedoman, mulai upload berkas administrasi, verifikasi, hingga teknis pencairan di bank.
Di jelaskan Isom, untuk memudahkan RA dan madrasah, pihaknya sudah menyiapkan layanan berbasis digital melalui Portal
https://bos.kemenag.go.id. Jika ada permasalahan atau kesulitan, RA dan madrasah juga dapat menghubungi Madrasah Digital Care melalui Whatsapp 0811-4740-2020.
“Gunakan dana bos sesuai aturan yang berlaku dan untuk mempercepat peningkatan capaian pembelajaran. Gunakan dana bos secara efektif dan efisien, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat laporannya,” tandasnya.(tur)




