KASONGAN,Kalteng.co-Setelah melewati berbagai proses, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Katingan, akhirnya membagikan ratusan sertifikat tanah kepada sejumlah warga Katingan. Sertifikat ini merupakan sertifikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 lalu.
Penyerahan dilakukan langsung secara simbolis oleh Bupati Katingan Sakariyas dan disaksikan Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, serta pejabat daerah lainnya di aula Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (3/2/2023).
Bupati Katingan Sakariyas menyampaikan, apresiasi dan terima kasihnya kepada BPN Kabupaten Katingan. Di mana program PTSL ini dinilainya sangat membantu bagi warganya guna mendapatkan sertifikat tanah.
“Harapan kita tentu, agar program PTSL ini bisa terus berjalan dan bisa lebih banyak lagi target untuk penyertifikatan tanah di Kabupaten Katingan,” ucapnya kepada wartawan.
Sebelumnya Sakariyas mengatakan, sertifikat tanah ini sangat penting. Ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum, serta mengurangi dan mencegah konflik atau sengketa pertanahan.
“Kita sangat bersyukur sekali. Di mana informasi yang disampaikan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Katingan, sejak tahun 2017 lalu hingga 2022, sudah ada 22.216 bidang tanah yang telah mendapatkan sertifikat. Ini luar biasa, sekali lagi semoga program PTSL ini terus berlanjut, dan sampai semua bidang tanah di Katingan memiliki sertifikat,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Katingan M Zubaidi Noor mengungkapkan,program PTSL ini dimulai sejak tahun 2017 lalu.Sebelumnya dikenal dengan istilah PRONA atau Proyek Nasional Agraria.
Dijelaskannya, bahwa PRONA hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja. Sedangkan pada PTSL, tanah di data secara sistematis, meskipun tanah belum terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur untuk pemetaan tanah.
“Perlu diketahui hasil PTSL tahun 2022 lalu, di Kecamatan Katingan Hilir jumlahnya yang kita bagikan ini untuk Desa Hampalit sebanyak 44 sertifikat, Kelurahan Kasongan Lama 90 sertifikat. Ini untuk tanah masyarakat semua. Kemudian ada juga di Desa Tewang Rangkang Kecamatan Tewang Sangalang Garing sebanyak 10 sertifikat. Ini merupakan tanah aset Pemkab Katingan hasil kegiatan konsolidasi tanah,” tandasnya.(eri)