BeritaKALTENGNASIONALPOLITIKA

Dear Paslon Pilgub Kalteng: Pembagian Sembako Berkedok Bansos Dinilai sebagai Politik Uang!

KALTENG.CO-Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan pentingnya menjaga integritas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Iqbal Kholidin, peneliti Perludem, menyoroti maraknya praktik bagi-bagi sembako yang kerap dijadikan kedok untuk kepentingan kampanye, terutama oleh calon petahana.

https://kalteng.co

“Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari anggaran negara seperti APBN atau APBD untuk kepentingan kampanye termasuk kategori politik uang dan merupakan pelanggaran pidana Pemilu,” tegas Iqbal, Jumat (18/10/2024).

Foto Paslon di Sembako: Bukti Politik Uang

Iqbal memberikan contoh konkret, yaitu pembagian sembako yang disertai foto pasangan calon (paslon). Tindakan ini, menurutnya, sangat jelas menunjukkan adanya upaya untuk mempengaruhi pilihan masyarakat melalui pemberian iming-iming materi.

“Bagi-bagi sembako menggunakan fasilitas negara seperti aneka macam bansos bersumber dari APBN/APBD itu kategori politik uang di masa pemilu. Apalagi bagi-bagi uang seperti bantuan, barang dan lain-lain,” tegasnya.

Politik Uang: Masalah Klasik Pemilu Indonesia

Iqbal menyayangkan praktik politik uang yang masih menjadi masalah klasik dalam setiap pesta demokrasi di Indonesia. Ia menilai bahwa tindakan menyuap pilihan masyarakat ini sangat merugikan demokrasi.

“Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” ungkap Iqbal.

Pentingnya Pengawasan Masyarakat

Peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada sangat penting. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran, termasuk praktik politik uang. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan bersih dan demokratis.

“Perlu ada tindakan tegas dari penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu untuk memberikan sanksi kepada paslon yang ketahuan memberikan Bansos. Masyarakat juga yang melihat dan mengetahui harus melaporkan hal tersebut ke Bawaslu,” ungkap Iqbal. (*/tur)

Related Articles

Back to top button