BeritaPEMKAB KATINGAN

Dear Paslon Pilkada: Pemasangan Reklame Sembarangan di Katingan Akan Ditindak Tegas!

KASONGAN, Kalteng.co-Di masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Katingan mengingatkan kepada semua pihak agar dalam hal pemasangan reklame wajib untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan nomor 03 tahun 2010 tentang pajak reklame, hingga Peraturan Bupati (Perbup) Katingan nomor 09 tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan dan pemungutan pajak reklame.

Hal ini ditegaskan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan Pimanto melalui Sekretaris Budiman L Gaol kepada Kalteng Pos, Selasa (15/10/2024).

Selain mengacu kepada Perda dan Perbup ujar Budiman L Gaol, pemasangan reklame juga harus mematuhi Perda Kabupaten Katingan nomor 03 tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Kita harap dimasa kampanye ini semua dapat mematuhi aturan di daerah kita yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pelanggaran. Mengingat dimasa kampanye Pilkada ini ada banyak pihak yang melakukan pemasangan Reklame,” tuturnya.

Apa yang dilakukan ini jelasnya, tidak lain dalam rangka menciptakan wilayah Kabupaten Katingan yang tertib, tentram, dan teratur. Disisi lain ini juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan. “Kita berharap ini mendapat perhatian dan dipahami oleh seluruh partai politik maupun pasangan calon,” tegasnya.

Sesuai dengan peraturan ungkapnya, setiap penyelenggaraan reklame. Wajib mendapatkan izin dari Bupati Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Katingan, dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan Reklame melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan.

“Selain itu penyelenggaraan reklame jenis umbul-umbul, vertikal banner dan atau X-Banner wajib membayar pajak reklame serta harus mematuhi ketentuan sebagai berikut. Tidak merusak fasilitas kota, kontruksi tidak permanen, tidak ditempatkan di pagar taman, tidak mengganggu penglihatan pengguna jalan, tidak dipasang di tiang listrik atau tiang penunjuk arah jalan, dan terakhir tidak melintang jalan ataupun sungai,” pungkasnya.(eri)

Related Articles

Back to top button