BeritaHukum Dan KriminalKabar DaerahNASIONALPangkalan BunPeristiwaPOLITIKAUtama

Dekkie Kasenda Sebut Saham H Abdul Rasyid Dkk di PT PDK Kosong

PALANGKA RAYA,Kalteng.co – Persidangan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Garinda Djamin memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (15/6/2021).

Dalam kesempatan pertama yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut (Umum) dalam Persidangan adalah saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Bajarmasin Kalsel. Saksi ahli membeberkan tentang ketentuan peralihan saham sebuah perusahan, khususnya yang berhubungan tugas-tugas kenotariatan.

“Berdasarkan peraturan bahwa untuk peralihan saham di hadapan notaris, para masing-masing pemilik saham seharusnya langsung oleh pemegang saham atau berdasarkan suarat kuasa yang sah,”ujar saksi ahli di hadapan majelis hakim.

Berita Terkait: Dua Mantan Anggota MPR RI Kalteng Berseteru soal Pemalsuan Tandatangan

Ia mengungkapkan, berdasarkan Permenkumham tahun 2017 menguatkan tentang tugas kenotarisan. Dalam hal ini notaris harus benar-benar mengetahui para pihak yang memiliki saham.

“Jika dalam peralihan saham itu tidak terpenuhi ketentuan yang berlaku, maka peralihannya bisa di batalkan, ujar Saksi Ahli ini ,.“Tapi bisa di batalkan ini bukan berate otomatis merupakan tindak pidana,”ujar saksi saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button