RILIS : Ditresnarkoba melakukan siaran rilis pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolda Kalteng, Kamis (6/5/2021) pagi. FOTO: OIQ/KALTENG.COPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terhitung sejak 27- 30 April 2021, Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengungkap delapan kasus narkoba. Dengan total sembilan tersangka dari empat kabupaten/kota.
Untuk Kota Palangka Raya, di amankan tiga pelaku, yakni inisial MM (39), SS (36), dan SY (44). Lalu di Kabupaten Katingan, AR (38), HR (21) dan TR (34).
Selanjutnya, di Kabupaten Pulang Pisau aparat diringkus MAP (29). Dan dua pelaku lainnya yang berinisial SM (33) dan HM (30) di amankan di Kabupaten Kotim.
“Adapun total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 269,47 gram dari semua tersangka,” kata Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo kepada awak media saat siaran rilis, Kamis (6/5/2021) pagi.
Lanjutnya, dari kesembilan tersangka ini, mereka semua berstatus pengedar. Juga ada beberapa merupakan resedivis kasus serupa. Bahkan seorang ibu rumah tangga (IRT) turut di angkut.