RILIS : Ditresnarkoba melakukan siaran rilis pengungkapan tindak pidana narkoba di Mapolda Kalteng, Kamis (6/5/2021) pagi. FOTO: OIQ/KALTENG.CO“Para tersangka ini memiliki peran masing-masing yang langsung terkoneksi dengan penyedia barang dengan sistem via telepon dan jual beli secara terputus, serta untuk pangsa pasarnya juga sudah ada,” bebernya.
Atas kasus ini, mereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat enam tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (oiq)