KALTENG.CO-Ratusan massa yang menggelar aksi penolakan Undang-Undang (UU) TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang, Jalan Tugu Nomor 1 A, pada Minggu (23/3/2025) malam, berakhir ricuh. Aksi yang awalnya damai tersebut diwarnai pelemparan bom molotov dan berujung pada penangkapan enam orang pendemo.
Kericuhan Pecah, Aparat Diduga Lakukan Kekerasan
Kericuhan mulai pecah setelah waktu magrib, ketika massa aksi membakar ban bekas dan seragam tentara di depan gedung DPRD Kota Malang. Kobaran api dan asap hitam membumbung tinggi, menciptakan suasana tegang. Situasi semakin memanas ketika massa aksi melemparkan bom molotov ke dalam gedung DPRD.
“Revolusi….revolusi….revolusi..,” teriak massa aksi, seperti yang terekam dalam video unggahan akun Instagram @storyrakyat.
6 Pendemo Ditangkap, LBH Kecam Kekerasan Aparat
Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Alexander Siagian, mengungkapkan bahwa enam orang pendemo ditangkap dan diduga mengalami kekerasan dari aparat penegak hukum. Dari enam orang yang ditangkap, tiga di antaranya adalah mahasiswa, dua pelajar di bawah umur, dan satu lulusan SMA.
“Update sementara, Senin (24/3) pukul 03.00 WIB, ada enam orang massa yang ditangkap, yakni tiga mahasiswa, dua pelajar di bawah umur, dan 1 orang tamatan SMA,” ujar Daniel.
Tiga Pendemo Dibebaskan, Tiga Lainnya Masih Ditahan
Tiga dari enam pendemo yang ditangkap telah dibebaskan. Mereka adalah F dan DR (pelajar di bawah umur), serta M. Turaichan Azur (mahasiswa UMM) yang mengalami luka di kepala. Sementara itu, tiga pendemo lainnya, yaitu Benedictus Beni (mahasiswa IKIP Budi Utomo), Rizky Amirullah (lulusan SMA), dan Alfaizi Nur Rizki (mahasiswa UMM), masih ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
LBH Pos Malang mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap para pendemo. Mereka mendesak agar aparat bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan segera membebaskan para pendemo yang masih ditahan. (*/tur)