23 WBP Nasrani Lapas Perempuan Palangka Raya Terima Remisi Natal 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya memberikan Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12/2025). Pemberian remisi ini menjadi bagian dari peringatan Natal sekaligus bentuk penghargaan atas kepatuhan WBP selama menjalani pembinaan.
Kegiatan berlangsung di aula Lapas Perempuan Palangka Raya dan dihadiri Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya Hani Anggraeni, jajaran pejabat struktural, petugas pemasyarakatan, serta WBP penerima remisi. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan khidmat.
Kalapas Perempuan Palangka Raya Hani Anggraeni menyampaikan bahwa remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan sikap disiplin, berperilaku baik, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Menurut Hani, momen Natal menjadi waktu yang tepat untuk menumbuhkan semangat perubahan diri bagi WBP.
“Kami berharap remisi khusus ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah bebas nanti,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, dibacakan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2025. Setelah itu, remisi diserahkan secara simbolis kepada perwakilan WBP penerima.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, sebanyak 23 WBP Nasrani di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya menerima remisi, terdiri atas 2 orang Remisi Pertama dan 21 orang Remisi Lanjutan. Besaran remisi yang diberikan meliputi 15 hari untuk 4 orang, 1 bulan untuk 18 orang, dan 2 bulan untuk 1 orang.
“Melalui pemberian remisi khusus ini, kami berkomitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, serta mendorong proses reintegrasi sosial WBP agar dapat kembali diterima di tengah masyarakat,” pungkasnya. (oiq)



