Dewan Apresiasi Diresmikan Rumah RJ dan Balai Rehabilitasi Narkotika

KUALA KAPUAS,Kalteng.co – Di resmikannya Rumah Restorative Justice (RJ) dan Balai Rehabilitasi Narkotika Kabupaten Kapuas, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pathor Rahman, SH, MH, di sambut baik serta di apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas.
Hal itu di sampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes, ST yang menghadiri langsung penyambutan Kajati Kalteng, dan peresmian Rumah RJ, serta Balai Rehabilitasi Narkotika.
“Kita mendukung dan apresiasi dengan adanya Rumah RJ serta Balai Rehabilitasi Narkotika di Kabupaten Kapuas, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Yohanes.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas ini berharap. Keberadaan pelayanan publik terbaru dari Kejaksaan khususnya Kejari Kapuas tersebut akan di rasakan manfaat. Bagi masyarakat pencari keadilan di Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung.
“Itu langkah yang baik, dan terobosan penting yang di lakukan kejaksaan. Harapan kita dapat di jalankan dengan baik,” jelasnya.
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) II ini mengakui harus ada perhatian serius terhadap masalah narkotika. Dan juga pentingnya ke adilan restoratif untuk perkara tertentu, sehingga keberadaan rumah restoratif di rasakan masyarakat.
“Kita yakin Kejari Kapuas bersama stakeholder terkait, dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” pungkasnya. (alh)