Dewan Pers Turun Tangan Minta Kejaksaan Alihkan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV, Ada Apa?

KALTENG.CO-Dewan Pers menunjukkan keseriusannya dalam menanggapi penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, oleh Kejaksaan.
Langkah konkret diambil dengan secara resmi meminta Kejaksaan untuk melakukan pengalihan penahanan Tian Bahtiar ke kantor Dewan Pers.














Permintaan ini diajukan dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh lembaga pengawas pers tersebut.


Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perhatian besar terhadap kasus yang menjerat salah satu pimpinan redaksi media massa tersebut. Koordinasi intensif pun terus dilakukan antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung.
Setelah sebelumnya Dewan Pers menyambangi Jaksa Agung pada Selasa (22/4/2025), giliran Kejaksaan Agung yang melakukan kunjungan balasan ke kantor Dewan Pers pada Kamis (24/4/2025). Dalam pertemuan tersebut, Kejaksaan Agung menyerahkan berkas-berkas terkait kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.



“Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka,” ungkap Ninik Rahayu melalui keterangan resminya pada Jumat (25/4/2025).
Alasan Kuat Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Tian Bahtiar
Kepada pihak Kejaksaan, Ninik Rahayu secara langsung menyampaikan permintaan agar Tian Bahtiar dapat dialihkan penahanannya ke Dewan Pers. Langkah ini dinilai krusial untuk kelancaran proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers.
Ninik menjelaskan bahwa Dewan Pers akan meneliti secara mendalam seluruh berkas yang telah diserahkan oleh Kejaksaan Agung. Dengan adanya Tian Bahtiar di bawah pengawasan Dewan Pers, pihaknya berharap dapat meminta keterangan dan melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut dengan lebih cepat dan efisien.
“Dewan Pers telah meminta kepada Kejaksaan untuk dapat melakukan pengalihan penahanan terhadap saudara Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers. Dengan penahanan Tian di Dewan Pers, pihaknya diharapkan bisa meminta keterangan dan konfirmasi lebih cepat,” jelas Ninik.
Meskipun demikian, Ninik juga menekankan bahwa pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dan membutuhkan waktu yang memadai untuk meneliti serta menganalisis kasus ini sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di Dewan Pers.
Komitmen Bersama Dewan Pers dan Kejaksaan Agung
Dalam pertemuan terakhir antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, kedua belah pihak menunjukkan komitmen yang kuat untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus memajukan kehidupan pers yang sehat dan bertanggung jawab di Indonesia. Sikap saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga juga menjadi poin penting dalam diskusi tersebut.
Sebagai langkah konkret untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang, Dewan Pers berencana untuk menghidupkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang telah ada dengan Kejaksaan Agung. Fokus utama dari MoU ini adalah penanganan sengketa pemberitaan produk jurnalistik.
“Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung. Khususnya berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan produk jurnalistik,” pungkas Ninik.
Langkah serupa sebelumnya juga telah dilakukan oleh Dewan Pers dengan menjalin nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Mahkamah Agung (MA). Hal ini menunjukkan upaya Dewan Pers untuk membangun sinergi yang positif dengan aparat penegak hukum dalam menangani isu-isu terkait pers.
Apa Implikasi Permintaan Dewan Pers?
Permintaan Dewan Pers untuk mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan JakTV ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan. Apa implikasi dari permintaan ini terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan? Apakah Kejaksaan akan mengabulkan permintaan Dewan Pers?
Jika Kejaksaan mengabulkan permintaan tersebut, maka Tian Bahtiar akan menjalani penahanan di bawah pengawasan Dewan Pers selama proses pemeriksaan internal oleh lembaga tersebut. Hal ini tentu akan memberikan kemudahan bagi Dewan Pers dalam mengumpulkan informasi dan perspektif dari pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memiliki pertimbangan hukum tersendiri terkait status penahanan seorang tersangka. Keputusan akhir terkait pengalihan penahanan ini akan menjadi indikator bagaimana sinergi dan saling pengertian antara Dewan Pers dan aparat penegak hukum akan berjalan ke depannya dalam isu-isu yang melibatkan pers.
Publik dan komunitas pers tentu akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bagaimana permintaan Dewan Pers akan direspon oleh Kejaksaan Agung. Hal ini menjadi penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. (*/tur)