Dewan Rapat Paripurna Rekomendasi LKPj Bupati

Truk Angkutan PBS Menimbulkan Kerusakan Parah
Rekomendasi selanjutnya yakni harus ada tindakan tegas terhadap truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS) pertambangan, perkebunan dan kehutanan yang over dimension over loading (ODOL). PBS itu menggunakan jalan kabupaten, yakni menuju Tahura Lapak Jaru dan ruas jalan Tewah-Tumbang Miri.
”Penggunaan jalan kabupaten oleh truk angkutan PBS ini menimbulkan kerusakan parah. Di ruas jalan itu dan berisiko besar atas keselamatan masyarakat pengguna jalan umum, serta merugikan APBD Kabupaten Gumas,” tegasnya.
DPRD juga merekomendasikan agar segera menangani dan mengaudit perusahaan daerah (perusda), karena masih belum terlihat perkembangan usaha dan cenderung vakum. Hasilnya di laporkan kepada DPRD maupun publik, karena menyertaan modal itu menggunakan APBD Gumas.
”Kami juga merekomendasikan agar penggunaan alat mesin pertanian (alsintan). Lebih di optimalkan untuk mendukung kepentingan usaha masyarakat pada bidang pertanian. Sehingga memberikan kontribusi kesejahteraan petani, pekebun dan menambah pendapatan asli daerah (PAD),” terangnya.
Lalu mempercepat peraturan daerah (perda) tentang tenaga kerja Indonesia (TKI) Kabupaten Gumas sehingga berkontribusi bagi PAD. Harus segera tuntaskan perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), memperhatikan nasib tenaga kerja sukarela yang bekerja di puskesmas. Atau pustu dan tenaga PTT guru yang di gaji dari dana BOS. Serta mempedomani perda CSR sebagai landasan hukum sehingga lebih jelas penggunaan dan manfaatnya untuk masyarakat.
”Kami juga merekomendasikan agar penanganan jalan umum yang di lakukan. Oleh konsorsium beberapa PBS yang ada, harus memiliki landasan hukum yang jelas. Baik legalitas maupun perizinan menggunakan jalan umum sebagai angkutan hasil produksi PBS,” jelasnya.
Untung menuturkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPj bupati tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akuntabilitas. Dan transparansi pembangunan dalam mensejahterakan masyarakat. ”Kami ingin rekomendasi itu bisa menjadi acuan pemkab dalam rangka perbaikan pelayanan dan pembangunan di masa yang akan datang,” tandasnya. (okt)



