BeritaMETROPOLISNASIONALPOLITIKAUtama

Di TPS Mana Anda Mencoblos? Yuk, Cek di Sini!

KALTENG.CO-Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal beberapa hari saja. Tepat pada tanggal 14 Februari, seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang hingga Marauke akan menyalurkan suaranya.

Untuk bisa menyalurkan hak pilih, tentunya harus terdaftar sebagai calon pemilih. Oleh karenanya pihak KPU telah menyediakan laman khusus bagi warga untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.

Melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/ resmi ini pula, warga bisa mengecek langsung di TPS mana, akan melakukan pencoblosan pada saat hari H Pemilu 2024.

Hari pencoblosan Pemilu 2024 untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, serta calon legislatif (caleg) DPD, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, dan DPR RI sudah semakin dekat, yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Menjelang hari pencoblosan, KPU RI telah merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat dicek oleh para pemilih secara daring.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Layanan cek DPT daring memberikan kemudahan bagi para pemilih, untuk memastikan dirinya telah terdaftar ke dalam DPT Pemilu 2024. Hal ini tidak lain untuk memastikan hak suaranya dapat tersalurkan.

Untuk memastikan pemilih telah terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mengeceknya melalui laman resmi KPU RI https://cekdptonline.kpu.go.id/. Laman tersebut bisa dicek melalui perangkat jejaring internet.

Adapun cara DPT online yakni:

  • Menggunakan browser di smartphone, buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
  • Kemudian ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 dengan kotak untuk menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri.
  • Pada kotak yang tersedia, pengguna bisa memasukkan NIK yang ada KTP. Sementara bagi pemilih di luar negeri, mereka bisa memasukkan nomor paspor untuk mengetahui lokasi TPS.
  • Setelah memasukkan nomor KTP/ nomor paspor, klik Pencarian yang ada di bawah kotak tersebut.
  • Pastikan untuk mengetiikan NIK atau nomor paspor, bukan menyalin dan menempel (copas) di kotak yang disediakan.
  • Selanjutnya, jika NIK atau nomor paspor sudah benar, akan ditampilkan lokasi TPS tempat kamu bisa memberikan suara saat Pemilu 2024. Lembar terebut juga dilengkapi dengan alamat TPS, nomor TPS, hingga peta lokasi TPS. (*/tur)

Related Articles

Back to top button