BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

Dibuang ke Parit, Polisi Gagalkan Upaya Pencuri Hilangkan Barbuk

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya pelaku pencurian untuk menghilangkan barang bukti (barbuk) berhasil digagalkan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Bukit Batu menemukan lokasi pembuangan barang hasil kejahatan setelah membawa tersangka langsung ke tempat kejadian, Rabu (7/1/2026).

Tersangka berinisial A.M. dibawa petugas ke wilayah Hampangen, tepatnya di Jalan Trans Kalimantan Tumbang Liting, Kabupaten Katingan. Lokasi tersebut menjadi wadah pelaku membuang barang hasil pencurian ke dalam parit.

Langkah ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka sekaligus memastikan keberadaan barang bukti yang sebelumnya disembunyikan. Polisi menindaklanjuti keterangan pelaku dengan melakukan pencarian di lokasi yang dimaksud.

Kapolsek Bukit Batu Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan, pencarian dan pengamanan barang bukti ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara.

“Barang bukti yang berhasil ditemukan langsung kami amankan untuk melengkapi berkas penyidikan dan mendukung proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).

Dari hasil pencarian, petugas menemukan sebuah koper serta sejumlah alat tulis milik korban. Barang-barang tersebut berada di dalam parit dan diduga sengaja dibuang oleh tersangka untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Bukit Batu guna kepentingan penyidikan lanjutan. Polisi memastikan temuan tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti dalam penanganan perkara.

Untuk diketahui, sebelumnya tersangka AM ini telah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Bukit Batu setelah terbukti keterlibatannya dalam kasus pencurian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan jo Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara,” tegasnya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang belum ditemukan serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan akan kami lakukan secara profesional dan tuntas agar seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap secara jelas,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button