Dibungkus Plastik Hitam, Sabu Seberat 10,18 Gram Disimpan Dibawah Kasur

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polresta Palangka Raya. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat bruto 10,18 gram di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kamis (19/2/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komplek Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003, Kelurahan Kereng Bangkirai. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (49).
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan, bahwa saat dilakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik hitam dan disembunyikan di dalam kasur kamar tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti diakui sebagai milik tersangka.
“Tersangka berikut barang bukti langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tukasnya. (oiq)



