BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Didakwa Perkaya Diri Rp809 Miliar, Upaya Nadiem Makarim Hentikan Perkara Ditolak Hakim

KALTENG.CO-Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, untuk menghentikan perkara hukumnya kandas di tengah jalan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Nadiem.

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (12/1/2026), Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan bahwa surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sah secara hukum. Dengan demikian, persidangan akan segera memasuki tahap pembuktian.

Dakwaan Jaksa Dinilai Cermat dan Jelas

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf A dan B KUHAP Baru.

Hakim menilai jaksa telah menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk detail waktu dan tempat kejadian perkara (locus dan tempus delicti).

“Menimbang bahwa oleh karena eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima, maka surat dakwaan Penuntut Umum adalah sah menurut hukum dan pemeriksaan terdakwa harus dilanjutkan,” tegas Hakim Purwanto saat membacakan putusan.

Hakim Tolak Dalil “Obscuur Libel”

Terkait dalil Obscuur Libel atau dakwaan kabur yang diajukan oleh tim hukum Nadiem, hakim memiliki pandangan berbeda. Menurut Majelis Hakim, keberatan tersebut sudah menyentuh substansi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam tahap pembuktian, bukan di tahap eksepsi.

“Dalil-dalil perlawanan mengenai dakwaan Obscuur Libel seluruhnya berkaitan dengan materi pembuktian pokok perkara. Oleh karena itu, perlawanan tersebut haruslah ditolak,” lanjut Hakim Purwanto.


Kerugian Negara Fantastis: Mencapai Rp 2,18 Triliun

Kasus yang menjerat pendiri Gojek ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai yang fantastis, yakni sebesar Rp 2,18 triliun.

Tak hanya kerugian negara, jaksa juga mendakwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,59 miliar. Aliran dana tersebut diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Pihak Lain yang Terlibat

Dalam menjalankan aksinya, Nadiem disebut tidak sendirian. Jaksa mendakwa perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan beberapa nama lain, di antaranya:

  • Ibrahim Arief (Ibam)
  • Mulyatsyah
  • Sri Wahyuningsih
  • Jurist Tan


Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button