BeritaUtama

Diduga Dalangi Pertambangan Ilegal di Kecamatan Tualan Hulu, Oknum Perangkat Desa Diperiksa Polisi

Para Pelaku Dalam Penanganan Kepolisian

Lebih lanjut ia membeberkan, diri nya sendiri sebelumnya memang ikut mengurus lokasi pertambangan emas tersebut. Yakni melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekitar pada Tahun 2019 . Saat itu, IPR yang terbit, tiga buah yakni IPR Berkat Keluarga, IPR Saman Arep dan IPR Riak Tualan.

“Dari Tiga IPR itu, luas kawasan yang memiliki izin sekitar 15 Ha” sebutnya.

Namun lanjut Menteng, setelah izin tersebut selesai, ia tidak di libatkan lagi dalam aktivitas pertambangan emas di IPR tersebut. Sehingga ia tidak mengetahui lagi bagaimana proses pelaksanaannya.

Ia juga mengatakan, informasi yang di dapat pihaknya ternyata dalam aktivitasnya. Pengelola lokasi tambang yang sekarang menggunakan mercuri, yang jelas berbahaya meskipu sudah mengantongi IPR. Para pelaku juga kini dalam penanganan kepolisian” sebutnya.

“selain itu, pihak pengelola tambang yang sudah mengantongi IPR juga kami dapat informasi. Bahwa tidak pernah membayarkan pajak atau royalti kepada pemerintah dari hasil pertambangan di IPR tersebut” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit II Tipidter, Satreskrim Polres Kotim. Sigit saat di konfirmasi via pesan dan telp Whatsapp belum memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut.(tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button