Diduga Edarkan Sabu, Pria di Petuk Katimpun Dibekuk Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Rabu (25/3/2026) sore.
Seorang pria berinisial SR (33) diamankan petugas saat berada di kediamannya di Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, sekitar pukul 15.00 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor sekitar 1,2 gram yang disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kiri pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa sendok sabu, timbangan digital, satu pack plastik klip, satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik terduga pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tandasnya. (oiq)



