Diduga Langgar Izin HTR, PT SSB Tetap Panen Sawit di Kotim, Masyarakat Duduki Lahan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Konflik pengelolaan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) di Desa Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali memanas. Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sawit Sumber Berlian (PT SSB), diduga tetap melakukan aktivitas panen meski telah ada kesepakatan penghentian sementara.
Sebagai informasi, Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Bagendang Raya merupakan pemegang izin IUPHHK-HTR seluas sekitar 3.509 hektare berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6634/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2016.
Dalam aturan tersebut secara tegas disebutkan bahwa areal HTR tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak ketiga serta dilarang digunakan untuk penanaman kelapa sawit. Namun, pengurus lama Gapoktan diketahui telah menjalin Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan PT SSB untuk pengelolaan kebun sawit seluas sekitar 1.455 hektare.
Perjanjian itu mencakup pembagian hasil 45 persen untuk masyarakat dan 55 persen untuk perusahaan. Selain itu, perusahaan juga disebut memiliki kendali penuh terhadap operasional, pemasaran, hingga penjualan tandan buah segar (TBS). Kuasa hukum masyarakat Suriansyah Halim menilai, secara substansi perjanjian tersebut mengarah pada pengalihan penguasaan lahan kepada pihak swasta.
“Walaupun disebut kerja sama operasional, tetapi secara materiil ini sudah mendekati pengalihan hak kelola, yang jelas bertentangan dengan ketentuan izin HTR,” ungkap perwakilan kuasa hukum. Permasalahan ini sebelumnya telah dimediasi oleh aparat kepolisian dan pemerintah kecamatan pada 25 dan 27 Februari 2026.
Dalam hasil mediasi yang dituangkan dalam berita acara, seluruh pihak sepakat untuk:
– Menghentikan sementara aktivitas panen sawit
– Menetapkan status quo lahan
– Menunggu pemilihan ulang kepengurusan Gapoktan yang sah
– Kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, tokoh adat, hingga pihak perusahaan.
Meski telah ada kesepakatan, PT SSB diduga tetap melakukan panen pada 14 hingga 17 Maret 2026. Hal ini memicu ketegangan di lapangan, bahkan sempat terjadi situasi yang nyaris berujung bentrokan antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Sejumlah warga menilai penanganan di lapangan tidak berjalan netral dan cenderung merugikan masyarakat. Sebagai bentuk protes, sekitar 300 warga turun langsung ke lokasi sejak 22 Maret 2026 dan menduduki lahan HTR. Aksi tersebut dilakukan untuk memastikan semua pihak mematuhi kesepakatan, khususnya penghentian panen hingga terpilihnya kepengurusan Gapoktan yang baru dan sah.
Kuasa hukum masyarakat juga telah turun langsung ke lokasi pada 24 Maret 2026 untuk meredam situasi. Mereka mengimbau masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Selain itu, pihak kuasa hukum berencana berkoordinasi dengan Kapolres Kotawaringin Timur dan Bupati Kotim guna mencari solusi penyelesaian konflik.
Mengacu pada Undang-Undang Kehutanan serta peraturan perhutanan sosial, kerja sama tersebut berpotensi batal demi hukum karena melanggar larangan penanaman sawit dan pemindahtanganan izin. Selain itu, kepengurusan lama juga dianggap telah bertindak melampaui kewenangan (ultra vires). Saat ini, kepengurusan baru hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) telah terbentuk dan dinyatakan sah secara organisasi.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bersikap tegas dan objektif dalam menyelesaikan konflik ini. Penyelesaian yang adil dinilai penting untuk menjaga stabilitas wilayah sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai pemegang izin sah perhutanan sosial. (pra)



