BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLIS

Diduga Pemerasan, Dokter AT Lapor Balik Polisikan Mantan Suami

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kuasa hukum dari Dokter (dr) AT diketahui balik melaporkan mantan suaminya yang berinisial SA ke Polda Kalteng. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum dr AT pada Minggu (14/6/2026).

Eko Andik Pribadi SH salah satu kuasa hukum dari AT dalam rilis itu menyebut, pihaknya telah membuat laporan pengaduan polisi terhadap SA di SPKT Polda Kalteng pada, Jumat (12/6/2026).

“Kami menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juni 2026 klien kami telah mengajukan laporan/pengaduan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah,” terang Andik di Kantor Pengacara Wikarya F Dirun dan rekan di Jalan Sisingamangaraja II, Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Minggu (14/6/2026).

“Laporan tersebut pada pokoknya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan atau pengancaman, yang menurut klien kami terjadi dalam rangkaian peristiwa yang berkembang selama beberapa waktu terakhir,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa SA diduga meminta kepada dr AT untuk membayar uang sebesar Rp10 Miliar sebagai uang damai. Jika permintaan uang itu tidak dipenuhi oleh dr AT, maka SA mengatakan kepada mantan istrinya bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum dan berbagai tindakan lain yang bisa menimbulkan tekanan psikologis bagi dr AT.

“Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya permintaan uang damai sebesar Rp10 miliar, yang menurut klien kami dihubungkan dengan ancaman akan ditempuh langkah-langkah hukum tertentu serta tindakan lain yang menimbulkan tekanan psikologis, sosial, dan reputasional,” terang Andik terkait dugaan permintaan uang dan ancaman
yang di terima kliennya.

Andik juga mengatakan, saat membuat laporan tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar dari laporan polisi tersebut.

“Seluruh fakta, dokumen, komunikasi, dan alat bukti yang menjadi dasar laporan telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Andik yang dibenarkan oleh rekannya Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H yang mendengar wawancara tersebut.

Andik menegaskan karena pihaknya telah mempercayakan seluruh penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum yaitu pihak kepolisian, maka pihaknya pun memilih untuk tidak membuka materi pembuktian maupun berpolemik terkait masalah ini melalui media massa.

“Kami menghormati proses hukum yang
sedang berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta yang relevan akan diuji secara objektif oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.

Andik juga mengharapkan kepada seluruh pihak dapat menahan diri untuk tidak membangun narasi yang disebutnya bisa berpotensi menimbulkan dampak psikologis maupun sosial kepada anak anak dari mantan pasangan suami istri ini.

“Anak anak harus tetap memperoleh perlindungan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang psikologis mereka,” pungkas Eko. (hms)

Related Articles

Back to top button