BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Diduga Tersangkut Kasus Korupsi Ben Brahim S Bahat, Lembaga Survei Poltracking Diperiksa KPK

KALTENG.CO-Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bupati Kapuas Non Aktif Ben Brahim S Bahat menyeret lembaga survei Poltracking. Lembaga survei bentukan Hanta Yuda AR ini, diduga menerima aliran dana dari Ben Brahim S Bahat.

Pemeriksaan keterkaitan Poltracking dengan Ben Brahim S Bahat ini diwakili oleh Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas.

Selain Polctracking, turut pula diperiksa sebagai saksi sejumlah kerabat dengan Ben Brahim S Bahat, di antaranya adalah Dealdo Dwirendragraha Bahat, Bella Brittani Bahat, Yanuar Yassin Anwar, Esty Novelina Karuniani, dan Sartono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga PT. Poltracking Indonesia menerima aliran uang korupsi Bupati nonaktif Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB). Uang itu digunakan untuk mendongkrak elektabilitas Ben Bahat dalam kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Manajer Keuangan PT Poltracking Indonesia, Anggraini Setio Ayuningtyas, Senin (3/7/2023) kemarin.

Anggraini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penyidikan dugaan pemotongan anggaran, seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara, disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya di antaranya terkait dugaan pembayaran survei elektabilitas, untuk menaikkan pamor tersangka BBSB dalam rangka maju Pilgub Kalteng,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, lanjutnya, KPK juga turut menelusuri sejumlah aset milik Ben Bahat dkk. Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik saat memeriksa lima saksi, yakni Dealdo Dwirendragraha Bahat, Bella Brittani Bahat, Yanuar Yassin Anwar, Esty Novelina Karuniani, dan Sartono.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dugaan kepemilikan berbagai aset tersangka BBSB dkk,” ucap Ali.

Lembaga antirasuah juga seharusnya memeriksa Christine, Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah dan Raden Kusmartono, PPAT/Notaris. Namun kedua saksi itu mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.

“Kedua saksi tidak hadir dan masih akan dilakukan pemanggilan kembali,” ujar Ali.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button