Digugat Korban Banjir ke PTUN, Pemprov Kalsel Diputus Bersalah
KALTENG.CO – Beberapa waktu lalu Pemprov Kalsel di gugat perwakilan korban banjir ke PTUN. Dalam putusanya tuntutan warga ini di menangkan oleh majelis hakim.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dalam putusannya menyatakan, sistem peringatan dini banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) harus di perkuat. Hal tersebut belajar dari pengalaman bencana banjir besar yang terjadi pada Januari.
”Mewajibkan tergugat untuk melakukan sejumlah tindakan pemerintahan. Pertama, memasang, memelihara, dan mengontrol. Peralatan early warning system (EWS) atau sistem peringatan dini di bantaran sungai wilayah Provinsi Kalsel,” ucap Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Andriyani Masyitoh melalui sidang e-court, Rabu (28/9).
Dalam amar putusannya. Tergugat juga harus meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di Provinsi Kalsel serta mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat. Dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian.
Majelis Hakim memutuskan, tindakan tergugat berupa tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalsel merupakan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat yaitu Gubernur Kalsel yang di wakili kuasa hukumnya, Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
Korban Banjir Kesulitan Memenuhi Bukti
Meski poin gugatan terkait ganti rugi materil maupun non-materil tidak di kabulkan, pihak penggugat melalui Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel M. Pazri mengaku tetap menyambut baik putusan tersebut.
”Putusan ini memberikan sedikit napas segar bagi warga Kalsel.
Kendatipun hanya sebagian gugatan saja yang di kabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel,” tutur Pazri.
Soal tidak di kabulkannya poin gugatan terkait ganti rugi, Pazri mengakui, secara faktual dalam persidangan para korban banjir kesulitan memenuhi bukti-bukti tentang biaya yang di gunakan dalam perbaikan properti dan barang miliknya.
”Sulit di buktikan karena kalau mencari kuitansi, nota-nota perbaikan pascabanjir. Sulit bagi para korban mencarinya,” terang Pazri.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel Kalsel Bambang Eko Mintharjo menyatakan akan melaksanakan perintah majelis hakim PTUN Banjarmasin dalam putusan tersebut.
”Perintah itu akan kami teruskan dan di koordinasikan dengan SKPD terkait. Baik itu terkait EWS maupun pemanfaatan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi terkait potensi bencana,” ucap Bambang.(tur)