Hasil dari rapat tersebut diputuskan untuk membantuk tim untuk melakukan cek lokasi, tim kemudian mendapati Antonius Anjir, sedang mengolah kayu ulin yang sudah ditebang. Setelah mendapatkan beberapa bukti, Hal ini kemudian dilaporkan kepada Polres Lamandau.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polres Lamandau bergerak kelokasi dan menemukan tiga pondok terbuat serta tumpukan kayu olahan jenis ulin dengan berbagi jenis ukuran, setelah dilakukan cek status kawasan diketahui lokasi tersebut merupakan Kawasan Hutan Terbatas (HPT).
“Dari TKP, tim kemudian mengamankan barang bukti kayu olahan jenis ulin, dibawa ke Mapolres Polres Lamandau,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamandau Iptu Juan Rudolf, dalam keterangan persnya, Rabu (24/3).
Sementara itu tersangka yang sebelumnya sempat melarikan dari, akhirnya menyerahkan diri, datang ke kantor Polres Lamandau pada (8/3). “Tersangka mengakui semua perbuatannya termasuk barang bukti kayu yang diamankan adalah miliknya,” tegasnya.
Dari pengakuan tersangka, kayu ulin tersebut rencananya akan dijual ke daerah Kalimantan Barat, dan kegiatan penebangan pohon di dalam hutan daerah Penghuluan Sungai Papai Magin ini dilakukan oleh tersangka Tanpa Izin. (lan/ala)