BeritaHukum Dan KriminalUtama

Dilimpahkan ke Kejaksaan,Komplotan Pembunuhan Syarwani Diancam Penjara Seumur Hidup

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Di limpahkan ke Kejaksaan, komplotan pembunuhan Syarwani di ancam penjara seumur hidup. Berkas penyidik mereka telah lengkap atau di nyatakan P21.

Adapun pelaku dari pembunuhan pemilik Vape Joe Store ini, ialah M.Amin alias Cingui, Aditya alias Bagong, Murdani alias Mumur, Sutrisno alias Lacuk, Taufiq Rahman alias Upik, Yanto alias Anto. Sedangkan satu lainnya berinisial U saat masih dalam status DPO.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mengungkapkan, bahwa para pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Syarwani ini telah di limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

“Untuk otak pelaku bernama Yanto sudah kami limpahkan lebih dulu pada Jumat (8/7/2022) lalu. Kemudian lima rekan lainnya di limpahkan pada Senin (11/7/2022) kemarin.

Dalam perkara ini, para tersangka di sangkakan dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 Ayat (3) jo Pasal 353 ayat (3) jo Pas 351 ayat (3). Pasal tersebut berbunyi tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian.

“Untuk ancaman dari pasal tersebut, para tersangka akan di hukum maksimal adalah penjara seumur hidup,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button