Dimarahi Tidak Mau Melayani, Istri Mantan Anggota Dewan Minta Cerai
KALTENG.CO – Hanya karena masalah kopi dan mi instan, bahtera rumah tangga NW, 47, akhirnya kandas. Gugatan perceraian yang di layangkan istrinya di kabulkan Pengadilan Agama (PA) Pasuruan.
Pria yang juga mantan anggota DPRD Kota Pasuruan tersebut, belum bisa menerima perceraian itu. Sebab, dia menilai pengadilan tidak mempertimbangkan gugatan mantan istrinya itu secara matang.
Seharusnya, pengadilan tidak begitu saja mengabulkan gugatan perceraian.
NW bercerita, keretakan rumah tangganya bermula sekitar Mei 2021. Saat itu, dia meminta istrinya, TM, 43, untuk memasakkan mi instan dan kopi.
Namun, permintaannya tak di turuti. Sang istri justru menyuruh NW membuat sendiri. Padahal, itu merupakan bagian dari pelayanan yang lumrah dari seorang istri kepada suaminya.
Bahkan, setelah itu, TM pergi ke tokonya di Pasar Besar untuk berjualan. NW pun kesal, dia terpancing emosi. NW bahkan mendatangi istrinya di toko. Dan tanpa babibu, dia memarahi istrinya di tempat itu.
NW tak mengira kemarahannya itu berbuntut panjang. Istrinya tak terima dan langsung menggugatnya cerai di pengadilan. “Dia sempat pergi dari rumah beberapa bulan,” kata NW.
Meski sudah resmi bercerai, NW tetap tak terima. Sebab, dia menilai pengadilan justru berat sebelah. Terutama dalam proses mediasi. “Harusnya dalam proses mediasi itu yang di kedepankan perdamaian. Tetapi, ini terkesan mendukung perceraian,” bebernya.