BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Dinas Perkebunan Kalteng Ikuti Bimtek Optimalisasi Penggunaan DBH Perkebunan Sawit

BANDUNG, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Optimalisasi Peningkatan Kualitas Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan di Kanwil DJBC Bandung, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024). DBH diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta mendukung daerah non-penghasil dalam menanggulangi eksternalitas negatif atau meningkatkan pemerataan di wilayah tersebut.

Pada tahun 2023, terdapat dua jenis DBH: yang berasal dari pajak seperti PBB-P3, PPh, dan CHT, serta yang bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) seperti Hutan, Minerba, Migas, Pabum, dan Perikanan. Ketua Tim DBH Non-SDA, Mariana Dian Safitri, dalam arahannya saat membuka acara, menyampaikan bahwa tujuan dari Bimtek ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan penggunaan DBH yang sudah ada, serta mempersiapkan DBH untuk tahun 2025. Ia juga menjelaskan bahwa penurunan pungutan ekspor berdampak pada berkurangnya transfer DBH ke daerah.

“Pada tahap pertama, sebanyak 329 daerah sudah menerima transfer, sementara 20 daerah belum. Untuk tahap kedua, 168 daerah sudah menerima transfer, terdiri dari 100 daerah yang telah direviu, 76 daerah yang bisa menerima transfer, dan 24 daerah belum sesuai ketentuan. Selain itu, 181 daerah belum menyampaikan persyaratan untuk pencairan tahap kedua,” ujar Mariana. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menjelaskan bahwa Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas pendataan Perkebunan Sawit Rakyat, serta pembinaan dan pendampingan untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Pelaksanaan Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat ini mengacu pada Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB),” kata Rizky. Ia menambahkan bahwa pembinaan dan pendampingan sertifikasi ISPO pekebun mengacu pada Permentan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Hadir dalam kegiatan ini Ketua Kelompok Sumber Daya Lahan Dirat Aneka Salma Kementan Rhomauli Siagian, Kepala Sub Direktorat Penghijauan Hutan KLHK Maragona Purbo, Analis Keuangan Pusat DBH Sawit Ditjen Bina Keuda Kemendagri Winarjito, dan PFID Kementerian PUPR Muhammad Taufik. Dengan adanya Bimtek ini, diharapkan penggunaan DBH perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button