Dinas PUPR Kalteng Rinci Jalan yang Jadi Kewenangan Provinsi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah, Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, ST., MTP., menjelaskan secara rinci status dan daftar jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng. Hal ini penting untuk dipahami masyarakat agar tidak terjadi kebingungan dalam menilai tanggung jawab pemeliharaan dan perbaikan jalan di wilayahnya.
Menurut Juni Gultom, jalan provinsi ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, yang menyebutkan bahwa jalan provinsi meliputi penghubung antar-ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi serta jalan-jalan yang bersifat strategis di tingkat provinsi.
“Jalan provinsi bukan hanya sekadar penghubung antarwilayah kabupaten/kota, tapi juga memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas perekonomian, distribusi barang dan jasa, serta konektivitas antarwilayah di Kalteng. Karenanya, kita sangat serius dalam penanganannya,” jelas Juni, Kamis (10/7/2025).
Ia menambahkan, panjang jalan provinsi di Kalimantan Tengah saat ini mencapai 1.218,63 kilometer, dengan 87,33 persen di antaranya dalam kondisi mantap. Pemprov terus mendorong percepatan perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan melalui skema pembiayaan APBD dan dukungan lainnya.
Beberapa ruas jalan yang menjadi prioritas pembangunan dan pemeliharaan di tahun 2025 antara lain:
1. Ruas Palangka Raya – Kuala Kurun (Kabupaten Gunung Mas), khususnya segmen Bukit Liti – Bawan – Kuala Kurun, yang tengah ditangani melalui tiga paket pekerjaan infrastruktur jalan dan box culvert.
2. Lingkar Selatan Kota Sampit (Kabupaten Kotawaringin Timur), yang kini menjadi atensi karena kondisi rusaknya cukup parah dan berdampak langsung pada lalu lintas dan ekonomi warga.
3. Pulang Pisau – Bahaur (Kabupaten Pulang Pisau), yang telah masuk tahap perbaikan dan rehabilitasi pada tahun berjalan.
Terdapat Sedikitnya 18 Ruas Jalan Yang Telah Dibangun
Selain itu, Pemprov Kalteng juga telah meningkatkan status sejumlah jalan kabupaten menjadi jalan provinsi karena fungsinya yang vital dan cakupannya lintas daerah, di antaranya:
1. Simpang Amin Jaya – Tumbang Manjul di Kabupaten Seruyan, sepanjang ±113 km.
2. Mentaya Seberang – Pulau Hanaut di Kabupaten Kotawaringin Timur, sepanjang ±125 km.
3. Kereng Pakahi – Kampung Melayu – Kampung Tengah di Kabupaten Katingan, sepanjang ±121,8 km.
Tak hanya itu, di wilayah Kota Palangka Raya, terdapat sedikitnya 18 ruas jalan yang telah dibangun oleh Pemerintah Provinsi melalui Dinas PUPR sejak 2019. Di antaranya adalah Jalan Rajawali Km 4, Jalan Manjuhan, dan Jalan Hiu Putih.
“Semua ruas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam membangun konektivitas yang kuat dan mendorong pertumbuhan ekonomi antardaerah. Kami juga membuka ruang kolaborasi dengan kabupaten/kota agar sinergi pembangunan berjalan efektif,” lanjut Juni.
Untuk diketahui, masyarakat dapat mengenali status jalan berdasarkan fungsi dan arah pelayanannya. Jalan nasional umumnya menghubungkan ibu kota provinsi dengan provinsi lain dan dikelola pemerintah pusat. Jalan provinsi menghubungkan ibu kota kabupaten/kota atau lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Sementara jalan kabupaten/kota melayani akses antar-kecamatan dan wilayah lokal lainnya.
“Jika ada keluhan atau pertanyaan soal kondisi jalan, kami harap masyarakat juga bisa memahami mana jalan yang menjadi kewenangan provinsi, mana yang kabupaten/kota, dan mana yang pusat. Itu penting untuk efektivitas penanganan,” tutup Juni Gultom. (pra)
EDITOR : TOPAN




