BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORPalangka Raya

Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Prof Yetrie Ludang Sebut Penyitaan 15 Boks Dokumen UPR Tidak Sah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Perkembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) kembali memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Prof Yetrie Ludang (YL) mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan penyitaan dokumen oleh pihak kejaksaan.

Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (30/3/2026), dengan hakim tunggal Ni Made Kushandari. Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Palangka Raya bertindak sebagai termohon, sementara pihak pemohon diwakili tim kuasa hukum Prof YL.

Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi menyatakan, bahwa langkah praperadilan ini difokuskan pada legalitas penyitaan barang bukti berupa belasan dokumen yang digunakan dalam proses penyidikan.

“Kami meminta hakim menyatakan bahwa penyitaan tersebut tidak sah,” ujarnya dalam persidangan.

Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 15 boks dokumen yang disita oleh penyidik. Namun, proses penyitaan tersebut dinilai tidak memenuhi prosedur hukum karena tidak disertai berita acara resmi.

“Jika tidak ada berita acara penyitaan, maka itu menjadi persoalan serius dalam proses hukum,” tegasnya.

Menurutnya, ketidaksesuaian prosedur tersebut berpotensi berdampak pada keabsahan barang bukti yang digunakan dalam perkara.

“Kalau dasar penyitaan bermasalah, maka dokumen tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah,” jelas Jeplin.

Pihaknya juga meminta agar seluruh dokumen yang disita dapat dikembalikan, mengingat proses pengambilannya dianggap tidak sesuai aturan.

Selain itu, tim kuasa hukum membuka kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat penetapan status tersangka terhadap kliennya.

“Kami masih mengkaji langkah berikutnya, termasuk kemungkinan praperadilan lanjutan terkait penetapan tersangka,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,4 miliar dalam kasus tersebut.

“Perhitungan kerugian itu dari lembaga mana, dan bagaimana prosesnya, itu belum pernah dijelaskan secara terbuka kepada klien kami,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya belum memberikan banyak tanggapan terkait materi praperadilan. (oiq)

 

 

Related Articles

Back to top button