Dinyatakan Bersalah, Bachtiar Effendi Divonis 1, 6 Tahun Penjara

Namun majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan penasihat hukum Bachtiar Effendi tersebut dan menyatakan menolak dalil tersebut .
Menurut majelis hakim, dalam ketentuan dalam pasal 372 KUHPidana merupakan delik pidana biasa dan bukan delik aduan absolut atau delik aduan relatif sebagaimana yang disampaikan tim penasihat hukum. “Tindak pidana tersebut bukan masuk pada delik aduan relatif, tetapi masuk pada tindak pidana murni atau tindak biasa,” ucap Alfon ketika menyampaikan pertimbangan majelis hakim menolak argumen penasihat hukum terdakwa.
Menurut majelis hakim, dalam perkara terkait pasal 372 KUHPidana tersebut, setiap orang bisa dan berhak untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ditambahkannya, sudah menjadi kewajiban dari pihak kepolisian selaku penyidik untuk melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana tersebut.
Dalam isi putusannya sebelum menjatuhkan vonis kepada Bachtiar Effendi, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara ini. Pertimbangan yang memberatkan terdakwa, dikatakan hakim bahwa perbuatan Bachtiar telah merugikan saksi korban Martiasi Gawei. Selain itu terdakwa dinyatakan telah menikmati hasil perbuatannya mencairkan cek tersebut.
“Terdakwa berprofesi sebagai pengacara atau advokat yang seharusnya menjadi contoh yang baik untuk tidak melanggar hukum bukan sebaliknya,” kata ketua majelis hakim.
Sementara hal yang meringankan Bachtiar, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga yang masih menjadi tanggung jawabnya. Seusai pembacaan putusan tersebut ,ketua majelis hakim, memberikan kesempatan kepada Bachtiar Effendi untuk menyatakan tanggapannya atas vonis yang baru saja dibacakan majelis hakim.
“Saudara terdakwa silahkan berkonsultasi dengan panesihat hukumnya menyatakan apakah mau menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan majelis tadi,” kata Alfon kepada terdakwa Bachtiar Effendi.
Bachtiar kemudian menghampiri meja penasihat hukumnya dan berunding. Kemudian, salah seorang penasihat hukumnya, Waldemar menyatakan meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.
“Kami minta waktu pikir-pikir,“ ujar penasihat hukum senior tersebut kepada ketua majelis hakim. Hal yang sama juga di sampaikan oleh jaksa penuntut umum, Suhardi.
“Kami juga pikir pikir yang mulia,” ucap Suhardi sebelum majelis hakim menutup sidang tersebut.(sja/uni)



