Dipecat Perusahaan, Yulianto Bunuh Yulianto
NANGA BULIK, Kalteng.co – Dipecat perusahaan, Dwi Yulianto (30) membunuh Arif Yulianto (25), Minggu (18/4/2021). Peristiwa terjadi Desa Nanga Koring, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, tepatnya di Afdeling Delta Malata, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tanjung Sawit Abadi (TSA).
Kejadia dilatarbelakangi dendam kesumat korban terhadap pelaku yang berujung pembunuhan. Pelaku menduga korban adalah dalang yang melaporkan perbuatannya kepada perusahaan hingga membuat pelaku dipecat dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Pelaku dan korban sebenarnya merupakan rekan kerja satu perusahaan yang sama-sama merantau dari Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kapolres Lamandau, AKBP Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Iptu Juan, mengungkapkan, kasus ini dipicu sakit hati dan emosi pelaku terhadap korban. Pasalnya, dianggap korban membeli narkoba menggunakan nama pelaku.
Korban juga mendokumentasikan pelaku saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Masalah inilah yang kemudian dikaitkan oleh pelaku yang dipecat dari perusahaan setelah kejadian tersebut.
“Alasan tersangka menghabisi nyawa korbannya karena sakit hari dan emosi atas perbuatan korban yang tak lain adalah rekan kerjanya sendiri,” ujar Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim, Iptu Juan, dalam keterangan persnya, Rabu (21/4/2021).