BeritaKALTENGKASUS TIPIKORSampit

Diperiksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kotim, Sekda Fajrurrahman Salahkan Pengurus Cabor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Sekda Kotim Diperiksa Kejati Kalteng. Proses pemeriksaan itu berlangsung kurang lebih selama tiga jam lamanya, Selasa (4/6/2024).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Fajrurrahman ini, dipanggil dan diperiksa sebagai saksi oleh tim Penyidik Kejati Kalteng, terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim tahun anggaran 2021-2023.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih selama tiga jam. Tentu kita kooperatif kepada proses hukum yang berlaku,” katanya saat beranjak dari Kantor Kejati setempat.

Disebutkannya, mengenai dugaan kasus yang ada ini juga banyak memintai keterangan terhadap beberapa staf dari Pemkab Kotim. Hal itu dikarenakan mereka berstatus sebagai pengurus cabang olahraga.

“Ada beberapa ASN di Pemkab Kotim ini yang dipercayai memegang sejumlah cabor. Mereka diperiksa bukan sebagai ASN, melainkan penanggung jawab dari cabor itu sendiri,” tegasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Saat ditanya lebih lanjut terkait penggunaan dana hibah KONI Kotim, Fajrurahman menegaskan tidak mengetahui penggunaan dana hibah yang ada di KONI tersebut. Karena, sepenuhnya sudah menjadi tanggungjawab pengurus Cabor.

“Kalau terkait masalah penggunaan dana itu dari KONI yang mengetahui ya selaku menerima hibah (pengurus Cabor,Red)  bukan kami,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media telah mencoba menghubungi pihak Kejati Kalteng, namun belum mendapatkan jawaban mengenai proses pemeriksaan terhadap Sekda Kotim tersebut.

Untuk diketahui pula, penyidik Kejati Kalteng telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kotim. Kedua tersangka tersebut, yakni Ketua KONI berinisial AU dan bendahara berinisial BP.

Dimana total dana hibah selama kurun waktu 2021-2023 yang dikelola KONI Kotim berjumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah.

Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (oiq)

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button