KUALA KAPUAS-Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas memasuki babak baru. Terhadap kasus ini, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau memeriksa tersangka FGSS yang merupakan oknum kepala desa (kades) aktif, Senin (14/12).
Menurut Kepala Cabjari Palingkau Amir Giri, setelah dilakukan pemeriksaan selama empat jam, akhirnya penyidik memutuskan untuk menahan tersangka FGSS. “Tersangka FGSS dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kuala Kapuas selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak Senin (14/12),” ungkapnya.
Mantan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pulang Pisau ini menambahkan, penahanan dilakukan penyidik karena tersangka FGSS diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2018 dan 2019 di desa yang dipimpinnya, yakni Desa Kahuripan Permai, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas. Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana pada pasal tersebut dapat dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP,” beber Amir Giri.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Perbuatan tersangka juga telah memenuhi syarat objektif dan syarat formil dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Sebelum ditahan, terhadap tersangka telah dilakukan tes kesehatan berupa rapid test Covid-19 dengan hasil sehat alias nonreaktif,” tegasnya.
Tersangka dibawa dari Kantor Cabjari Kapuas di Palingkau menuju Rutan Kuala Kapuas. Perjalanan lancar dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Kapuas Murung. Selanjutnya penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak penuntut umum.
Disinggung terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Amir mengatakan, sejauh ini pihaknya masih mendalami kasus. Tidak tertutup kemungkinan apabila terdapat alat bukti yang cukup, maka bisa saja akan ada tersangka baru. “Pada intinya saat ini penyidik masih tetap bekerja, ditunggu saja hasilnya,” pungkasnya. (alh/ce/ala)