Diprotes Warga! Pemasangan APK Calgub Kalteng Nadalsyah-SHD, Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan Setempat
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur Kalimantan Tengah nomor 2, Nadalsyah-SHD, menuai protes dari warga setempat. Diduga, pemasangan APK tersebut tidak mengantongi izin warga lingkungan setempat.Selain itu, pemasangannya juga terkesan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, seperti menempelkan di pepohonan.
Proses kampanye pemilihan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali diwarnai polemik. Kali ini, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur nomor 2, Nadalsyah-SHD, menjadi sorotan dan menuai protes dari masyarakat.
Warga setempat menyuarakan keberatan mereka terhadap pemasangan APK tersebut dengan alasan dugaan pelanggaran terhadap aturan lingkungan. Mereka menduga bahwa proses pemasangan APK tidak dilengkapi dengan izin lingkungan yang sesuai.
“Kami merasa khawatir dengan pemasangan APK ini,” ujar salah seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi pemasangan APK, Minggu (20/10/2024).”Selain merusak keindahan lingkungan, kami juga khawatir akan dampaknya terhadap ekosistem sekitar,”tandasnya.
Tuntutan Warga
Menanggapi hal ini, sejumlah warga telah melayangkan surat protes kepada pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu dan pasangan calon yang bersangkutan. Mereka menuntut agar APK yang telah terpasang dibongkar dan proses pemasangan APK di masa mendatang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami meminta agar pihak terkait segera menindaklanjuti laporan kami dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas lainnya.
Tanggapan Pihak Terkait
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pasangan calon Nadalsyah-SHD maupun penyelenggara pemilu terkait tuduhan pelanggaran izin lingkungan tersebut. Namun, pihak penyelenggara pemilu telah menyatakan akan melakukan investigasi terhadap laporan yang masuk.
“Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran ini,” ujar Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati.
Namun, ia menegaskan, Bawaslu bukan petugas pembersih APK. Sehingga, koordinasi dengan pihak terkait akan dilakukan. Penurunan secara paksa akan dilakukan Bawaslu dan pihak terkai jika rekomendasi dari KPU kepada Paslon tidak diperhatikan.
“Pelanggaran APK sifatnya administratif. Kita mengimbau kepada seluruh Paslon agar bias tertib dalam pemasangan APK sesuai aturan dari KPU,”tukas Endrawati.
Dampak terhadap Citra Kampanye
Polemik ini tentunya berdampak negatif terhadap citra kampanye pasangan calon Nadalsyah-SHD. Tuduhan pelanggaran aturan lingkungan dapat memicu persepsi negatif dari masyarakat dan berpotensi menurunkan elektabilitas pasangan calon tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta pemilu untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, termasuk peraturan lingkungan. Pemasangan APK harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan tidak mengganggu ketertiban umum. (*/tur)