Terdakwa Tidak Memiliki Izin
Di sebutkan juga bahwa Abdul Karim sendiri yang memilih kayu mana yang akan di tebang . Rata-rata pohon yang di pilih adalah jenis benuas, bengkirai, meranti, dan keruing.
Setelah di tebang dan di beri kode tanda, kayu tersebut kemudian di jual terdakwa ke bangsaw CV Tiga Putri Barito Indah dan CV Sido Makmur.
Di ketahui pula bahwa selama melakukan kegiatan tersebut, Abdul Kasim berhasil memperoleh pendapatan dari menjual kayu tersebut Rp180 juta.
Dari hasil pemeriksaan petugas dari Dit reskrimsus Polda Kalteng dan Dinas Kehutanan Kalteng, datang ke lokasi. Setelah mendapat laporan dari masyarakat di ketahui bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penebangan di hutan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.28/MENLHK/SETEN/KUM.1/7/
2018, di ketahui bahwa lokasi penebangan pohon yang di lakukan atas perintah terdakwa. Selaku Di rut PT Katingan Alam Borneo tersebut masuk dalam hutan produksi konversi dan hutan alam. Sehingga terda- kwa harus memiliki perizinan berupa IUPHHK-HA dari instansi terkait.(sja/ram)