Diskominfosantik Kalteng Dorong Pemerintahan Akuntabel Melalui Keterbukaan Informasi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Agus Siswadi, secara resmi membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun adaa dgea di Aula Kanderang Tingang, Selasa (10/12/2024).
Dalam sambutannya, Agus menegaskan bahwa hak atas informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Ia menyebut keterbukaan informasi publik sebagai pilar penting demokrasi yang mendukung kedaulatan rakyat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Keterbukaan informasi dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan badan publik, memperkuat transparansi, serta mereduksi potensi korupsi. Ini adalah langkah strategis menuju pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya,” ujar Agus.
Sebagai wujud implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Kalteng telah melakukan monitoring dan evaluasi. Hasilnya kini menjadi bahan diskusi dan pembelajaran bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkup pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Agus mendorong para PPID untuk memanfaatkan kesempatan ini guna memperbaiki kualitas pelayanan informasi di Kalteng.