BeritaHukum Dan Kriminal

Ditembak Suami Sah Selingkuhan Istri dengan Pistol Airsoftgun, Kedua Mata Warga Bataguh Terancam Buta

KUALA KAPUAS, Kalteng.co– Dendam kesumat yang dirasakan tersangka Ari Nugroho (37) warga Jalan Elang Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas, sehingga dengan sadis menembak Korban Putu Sudiana warga Jalan Nuri Dusun Sumber Sari Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto menjelaskan aksi penembakan dilakukan tersangka Ari Nugroho, Jumat (16/9/2022) di Jalan Poros Dusun Suka Sari Blok B Kanan Desa Terusan Makmur Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

“Tersangka menembak korban secara beruntun dengan menggunakan pistol airsoftgun jenis glock,” ungkap Iptu Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim melanjutkan, akibat tembakan tersebut, mengakibatkan korban mengalami enam luka, antara lain empat luka tembak di bagian kepala, satu luka tembak dimata sebelah kiri, dan satu luka tembak di laki sebelah kanan.

“Motif tersangka sakit hati, dan dendam terhadap korban karena korban menjalin perselingkuhan dengan istrinya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Iyudi, barang bukti disita dari tersangka berupa satu pucuk senjata airsoftgun, enam butir peluru yang terbuat dari gotri, dan satu lembar baju kaos milik korban.

“Tersangka Ari Nugroho dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHPidana ancaman delapan tahun penjara Jo Pasal 353 ayat (2) ancaman tujuh tahun Jo Pasal 351 ayat (2) ancaman lima tahun,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button