Ditemui Kak Seto, Ferdy Sambo Teteskan Air Mata, Apa yang Membuatnya Menangis?

KALTENG.CO-Di mata masyarakat Ferdy Sambo sudah dianggap sosok yang sangat kejam. Sanggup merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudan yang selama ini mengawal keluarganya ke mana pun.
Tetapi, di balik anggapan masyarakat itu, sosok Ferdy Sambo ternyata mempunyai sisi lemahnya. Hal ini terungkap saat tersangka Ferdy Sambo bertemu dengan Kak Seto.
Ferdy Sambo tidak kuasa menahan kesedihan, hingga meneteskan air mata. Teringat nasib dan masa depan anak-anaknya, setelah dirinya dan istrinya Putri Candrawathi ditetapkan tersangka pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi menemui Irjen Ferdy Sambo di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Selasa (23/8/2022).
Dalam pertemuan tersebut, Irjen Ferdy Sambo sempat menitipkan pesan kepada Kak Seto untuk anak-anaknya agar tetap tegar dan terus melanjtutkan cita-citanya sebagai polisi.
“Sambil menitipkan pesan supaya anak-anak tetap percaya diri, tetap tegar, menghadapi berbagai perundungan dan melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri,” kata Kak Seto menyampaikan pesan Irjen Sambo.
Sebelumnya, Seto mengungkapkan anak pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sempat mengalami perundungan atau bullying.
LPAI kemudian meminta izin kepada Irjen Ferdy Sambo untuk memberi pendampingan dan perlindungan secara psikologis kepada anaknya.
Menurut Kak Seto, Irjen Ferdy Sambo memberikan izin dan menyampaikan terima kasih atas perlindungan psikologis yang diberikan.
“Beliau malah sempat meneteskan air mata, sempat terharu, terima kasih, senang sekali bahwa anak-anaknya diberikan perhatian,” ujarnya.
Kendati begitu, Kak Seto belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal menemui anak-anak Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, agenda tersebut masih diatur karena kedua anaknya tidak berada di Jakarta. Kami sedang mengatur waktu karena dua putranya masih tidak berada di Jakarta,” ucapnya.
Dapat diketahui, Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (*/tur)