Ditetapkan Tersangka, Crazy Rich Doni Salmanan Langsung Ditahan di Rutan

Doni Salmanan Sebagai Tersangka
Dugaan Penipuan
Selain itu, Ramadhan menungkapkan ada juga bukti transaksi pencairan dana dari akun Quotex Doni Salmanan juga turut di amankan oleh pihak penyidik Bareskrim Polri. “Jadi ada satu bundel. Ada juga mutasi rekening bank atas nama tersangka,” ungkapnya.
Di ketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option di platform Quotex.
Adapun, laporan dugaan penipuan investasi bodong terhadap Doni Salmanan. Di buat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan di laporkan terkait tindakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks. Melalui media elektronik atau penipuan perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian menyebut crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Doni Salmanan di sangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010. Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tur)




