PALANGKA RAYA-Pihak Ditresnarkoba dan Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan sudah meluruskan soal video berdurasi 1 menit 23 detik yang menunjukkan anggota kepolisian dari Ditresnarkoba yang bersitegang dengan sipir. Intinya adalah kesalahpamahan. Hal itu disampaikan saat kedua belah pihak
duduk bersama menjelaskan fakta-fakta dari peristiwa itu kepada awak media, Minggu malam (29/11).
Peristiwa itu terjadi Sabtu, 28 November. Beberapa penyidik datang dengan maksud melakukan pengembangan atas hasil tangkapan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu. Pengakuannya disuruh oleh terpidana yang tinggal di balik jeruji yang ada di Kabupaten Katingan itu.
Penyidik membawa serta surat tugas dari pimpinannya. Bermaksud memeriksa dan menggeledah kamar terduga bandar yang mengendalikan pelaku sebelumnya.
Ketika meminta izin masuk, sipir yang berjaga enggan membuka pintu besi itu secara langsung, karena harus seizin kepala lapas (kalapas) selaku pimpinan. Informasi yang dikutip, polisi itu tidak menyerahkan surat tugas.
“Ada kesalahpahaman. Sipir ternyata masih baru. Belum terbiasa. Makanya lama. Lalu meminta izin kepada kalapas dulu sebelum membuka pintu,” kata Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan kepada awak media.
Luapan emosi anggota Ditresnarkoba hanya sekilas. Tidak lebih lima menit. Tidak melakukan pengancaman secara personel kepada sipir maupun merusak sesuatu. “Sesaat saja (bersitegang, red). Memang, kalau akan memeriksa orang, penyidik narkoba harus cepat. Tak lama dipersilakan masuk,” ungkapnya.
Namun, muncul video di dalam lapas yang diunggah akun Youtube, Tembok Penjara. Judulnya; Kearogansian Oknum Polisi kepada Petugas Lapas Narkotika Kasongan.
Dalam video berdurasi 5 menit 15 detik itu, menampilkan adegan-adegan yang melibatkan sipir dan anggota Ditresnarkoba. Sipir mendapat perlakuan verbal dan fisik. Bahkan ada beberapa napi yang tersulut emosi.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi kepada awak media dengan sangat hati-hati bertutur. Ia memilih jalan aman dengan mengatakan sejauh ini koordinasi antara kepolisian hingga BNN sangat baik.
Terkait tidak dibukanya pintu, dituturkannya, lantaran yang bertugas jaga saat itu adalah petugas baru dan masih kaku. Kalau ada kedatangan polisi, melapor terlebih dahulu kepada atasannya.
“Pemahaman anggota yang jaga, kalau dirinya bisa membuka pintu harus laporan dulu ke komandan jaga lapas,” ujarnya.
“Ya, namanya anggota baru yang jaga, jadi kaku, tapi selama ini koordinasi kami solid saja, dan yang terjadi kemarin hanya miscommunication saja,” tambahnya.
Terkait peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi hingga tidak diketahui pihaknya, Ahmad mengakui memang sangat sulit mendeteksi karena keterbatasan alat pendeteksi yang dimiliki Lapas Kasongan. Terutama ditemukanya napi yang menyimpan “barang haram” berupa alat komunikasi (ponsel).
“Bahkan anggota kami sangat terbatas. Bayangkan satu regu itu hanya empat orang untuk mengawal 500 lebih napi. Dengan adanya informasi bahwa napi menyimpan telepon seluler, kami akan terus lakukan penggeledahan. Dan kami tidak akan bosan menindak dan bertekad memerangi peredaran narkoba di lingkungan lapas,” tegasnya.
Sementara, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto buka suara kejadian tidak dibukanya pintu Lapas Kelas IIA saat anggotanya melakukan penggeledahan terkait pengembangan kasus narkoba yang diduga dikendalikan oknum narapidana JH dan FJ. “Itu kejadianya sesaat saja, cuma miscommunication. Pihak lapas punya aturan yang harus dilaksanakan, sementara pihak lain ingin cepat, hanya itu saja,” Beber Bonny, tadi malam kepada awak media (29/11) .
Begitu mendapatkan izin, anggota langsung masuk dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa ponsel. Meskipun sebagian barang bukti rusak, tapi petunjuk dan pengakuan dua napi sudah terarah. Terkait ketegangan tersebut, dirinya juga mengakui itu adalah kesalahan kedua belah pihak. “Pimpinan sudah menegur, baik itu pihak kalapas maupun saya sendiri kepada anggota saya sehingga ke depanya bersinergi lebih kompak lagi,” katanya.
Sebelumnya, anggota Ditresnarkoba berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Mulyadi, di Jalan Badak pada Jumat (27/11). Polisi mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 12 paket atau 59,89 gram. Kemudian dilanjutkan pengembangan ke lokasi kedua.
Sekitar 45 menit berselang, polisi menangkap tersangka kedua bernama Rahmi di Jalan Manjuhan. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 37 paket sabu dengan berat 175,78 gram.”Mereka mengaku barang dikendalikan seorang napi penghuni Lapas Kelas IIA Kasongan,” bebernya.(ena/ce/ram)