Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ungkap Digitalisasi Pendidikan Adalah Mandat Jokowi

KALTENG.CO-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyampaikan pembelaan mendalam dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Di tengah tuntutan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan digitalisasi pendidikan yang ia jalankan merupakan perintah langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Mandat Digitalisasi Sejak Rapat Kabinet Pertama
Dalam persidangan, Nadiem mengingatkan kembali momen awal dirinya ditunjuk sebagai menteri pada tahun 2019. Menurutnya, Presiden Jokowi sejak awal sudah memberikan instruksi spesifik untuk merombak tata kelola pendidikan melalui teknologi.
“Dalam rapat kabinet paripurna pertama, beliau (Presiden ke-7 RI Joko Widodo) meminta saya untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.
Nadiem menilai, latar belakangnya di industri teknologi merupakan alasan utama mengapa ia dipilih menduduki kursi menteri. Pembentukan platform teknologi khusus di bawah Kemendikbudristek diklaimnya murni untuk mengejar ketertinggalan dengan langkah-langkah terobosan yang cepat.
Nadiem Sebut Jaksa Abaikan Fakta Hukum dan Pengakuan Publik
Lebih lanjut, pendiri Gojek ini menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang dinilai mengabaikan latar belakang kebijakan tersebut. Nadiem menolak keras jika agenda digitalisasi ini disebut sebagai proyek atau agenda pribadinya.
Ia juga menambahkan bahwa beberapa waktu lalu, Jokowi secara terbuka telah mengakui kepada publik bahwa arah kebijakan pendidikan di era transformasinya—termasuk digitalisasi—memang didasari atas arahan presiden.
Rincian Tuntutan Fantastis JPU: Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek ini membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi Nadiem. Jaksa meyakini Nadiem terbukti bersalah dan menuntutnya dengan pasal berlapis.
Berikut adalah rincian tuntutan hukum yang dihadapi Nadiem Makarim:
Hukuman Pidana: 18 tahun penjara.
Denda: Rp 1 miliar (subsider 190 hari kurungan).
Uang Pengganti: Total mencapai Rp 5,6 triliun (akumulasi dari dua nominal komponen, yakni sekitar Rp 809,5 miliar dan Rp 4,87 triliun).
Konsekuensi Jika Gagal Membayar Uang Pengganti
Jika putusan ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan Nadiem tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan, maka:
Harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.
Jika aset yang disita masih tidak mencukupi, maka hukuman kurungan Nadiem akan ditambah selama 9 tahun.
Dalam perkara ini, JPU menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat program digitalisasi sekolah semula digadang-gadang sebagai lompatan besar bagi modernisasi pendidikan di Indonesia. Kini, pembelaan Nadiem yang menyeret nama mantan Presiden Jokowi menjadi babak baru yang krusial dalam menentukan vonis akhir majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (*/tur)



