Dorong Kepastian Hukum, APRI Kalteng Perjuangkan WPR dan IPR untuk Kesejahteraan Penambang Rakyat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPW Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah, Jaya S Monong menegaskan pentingnya keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat di daerah tersebut.
Menurutnya, WPR dan IPR bukan sekadar legalitas administratif, melainkan menjadi landasan utama dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan rakyat. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk bersama-sama memperjuangkan realisasi wilayah dan izin tersebut.
“WPR dan IPR sangat penting untuk menjamin aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan, sekaligus memberikan rasa aman bagi para penambang,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Jaya menekankan bahwa kehadiran Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) di Kalimantan Tengah bertujuan untuk menjadi jembatan antara masyarakat penambang dengan pemerintah. APRI diharapkan mampu mendorong pembinaan, pengawasan, serta peningkatan kapasitas para penambang agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Ia juga menilai, dengan adanya sinergi antara APRI dan pemerintah daerah, sektor pertambangan rakyat dapat berkembang secara lebih tertata, ramah lingkungan, serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.
“APRI hadir untuk membantu masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga ke depan pertambangan rakyat di Kalteng bisa lebih maju, tertib, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Dengan dorongan kuat terhadap legalitas melalui WPR dan IPR, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat di Kalimantan Tengah tidak hanya berjalan aman secara hukum, tetapi juga mampu menjadi salah satu pilar penggerak ekonomi daerah yang berkelanjutan. (pra)



